Mapena News - Kata pepatah sebelah “Berbukalah dengan yang manis-manis” Namun, Nyatanya di bulan Ramadhan banyak yang berbisnis UMKM olahan ayam. Ngomong-ngomong nih, ayam termasuk ternak non ruminansia loh… karena memiliki lambung tunggal atau sistem pencernaan tidak sempurna. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa Kebutuhan konsumsi daging ayam ras broiler selama satu tahun dihitung dari konsumsi per kapita per tahun yaitu (12,79 kg/kap/thn) dikali jumlah penduduk. Pantas, Jika banyak sekali pedagang UMKM yang mengolah daging ayam karena tinggi nya permintaan. Olahan Ayam, dengan cita rasa unik dan tampilan yang menggiurkan, telah berhasil menarik perhatian konsumen. Seperti Halnya di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Singgahan yang disahkan oleh Mas Bupati Tuban “Aditya Halindra Faridzky S.E” pada tanggal 7 Februari 2024. Tentu saja, banyak sekali masyarakat ngabuburit ke RTH Singgahan, Tuban guna memborong berbagai macam makanan dan minuman lezat. Produk Kepak Ayam Madu yang dijual di RTH pada bulan Ramadhan 2024 ini milik Bu Nur memiliki permintaan yang tinggi setiap harinya, hal ini terbukti bahwa Bu nur setiap harinya menghabiskan daging ayam setiap weekday 4 kg dan weekend 6 kg dari jam 16.00 – 17.00 dan konsumen dalam melakukan pembelian harus antri terlebih dahulu. Produk Kepak Ayam Madu ini dijual dengan harga Rp. 10.000/porsi. Namun, sayang seribu sayang, kepak ayam madu milik Bu Nur masih dalam proses pengajuan sertifikasi halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah lakukan langkah pendukung. Diantaranya mengembangkan sistem Registrasi Halal online, SiHalal, dimana menyediakan skema pendaftaran self declare atau pernyataan mandiri untuk usaha mikro. Hal ini sejalan dengan penelitian Dosen Politeknik Pertanian Mapena oleh Awaluddin Ridwan, Afsah Indah yang berjudul “SOSIALISASI SERTIFIKASI HALAL GRATIS (SEHATI) PADA PELAKU UMKM KECAMATAN BANGILAN TUBAN”
Allah SWT juga berfirman dalam Quran surat Al-Baqarah ayat 168 agar manusia tidak mengikuti langkah setan untuk mengonsumsi makanan yang diharamkan. Sebab, Allah telah memberikan makanan yang halal dan lagi baik di bumi.
Arab: يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Artinya : Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.
Berdasarkan survey di lapang bahwa Bu nur mengajukan sertifikasi halal atau SH agar produknya dipercaya oleh masyarakat luas tidak hanya wilayah singgahan saja namun kecamatan-kecamatan lain. Pemerintah setempat sudah mendorongnya untuk mengurus, sembari sampaikan ancaman sanksi bagi pelaku UMKM yang tidak mengajukan sertifikasi halal pada bulan oktober 2024. Oh ya, kira-kira UMKM mu sudah proses pengajukan halal apa belum? Yuk pengajuan di Aplikasi “sihalal” ya.
Afsah Indah Maulidah S.Pi., M.P