Mapena News – Peternak petelur tiga bulan terakhir ini mengalami kondisi terpuruk. Harga telur ras semakin turun dan menyentuh harga terendah hingga Rp. 13.000/Kg. Subsektor peternakan merupakan subsektor yang sangat penting peranannya dalam menjaga ketahanan pangan yang tidak tergantikan oleh subsektor lain. Peranan tersebut menjadi begitu penting karena pangan asal hewan merupakan penyedia protein hewani sebagai kebutuhan pokok utama dalam memenuhi gizi masyarakat, salah satunya adalah telur. Hal tersebut sangat meresahkan peternak ayam petelur terutama peternak skala kecil karena mengakibatkan kerugian dimana harga bahan baku pakan yang masih mahal sedangkan harga jual telur terus turun. Disisi lain, perkiraan harga telur turun dapat dipicu oleh kebijakan cutting HE. Meskipun sudah ada dalam peraturan bahwa cutting HE (telur fertil) wajib di musnahkan telur fertil dan tidak diperjual belikan, akan tetapi banyaknya kecurangan dan kesempatan sehingga banyak pihak yang memanfaatkannya dengan menjual ke pasaran sebagai telur konsumsi. Menurut Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 26/Permentan/Pk.230/5/2016 Tentang Penyediaan, Peredaran, Dan Pengawasan Ayam Ras pengertian dari telur konsumsi yang selanjutnya disebut Telur adalah telur hasil produksi Ayam Ras petelur (layer) bukan telur tetas atau telur infertile. Sedangkan, di peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa telur konsumsi yang selanjutnya disebut Telur adalah telur hasil produksi Ayam Ras petelur (layer) bukan telur tetas atau telur infertile. Hal ini dapat disimpulkan bahwa telur tetas atau telur infertile dari perusahaan pembibitan ayam dilarang untuk diperjualbelikan. Kurangnya pemahaman konsumen atau pembeli terkait kebijakan serta karakteristik telur yang layak konsumsi dan dilindung undang-undang mengakibatkan konsumen salah membeli telur konsumsi.
Program studi Budi Daya Ternak Politeknik Pertanian dan Peternakan Mapena dalam hal ini diwakili oleh Himpunan Mahasiswa Peternakan turut peduli terhadap kondisi peternak petelur terutama peternak petelur skala kecil / UMKM. Hal tersebut menjadi dasar dilakukannya acar aksi solidaritas peduli peternak petelur. Aksi ini berupa bagi-bagi telur konsumsi yang dilindungi undang-undang secara gratis serta edukasi kebijakan dan ciri-ciri telur konsumsi legal dilindungi UU kepada masyarakat. Harapan setelah kegiatan ini, pemahaman masyarakat terhadap telur legal semakin meluas sehingga tidak ada lagi konsumen atau pembeli yang membeli telur illegal dan meningkatnya pembelian terhadap telur telur konsumsi. Jika dipertahankan, maka secara tidak langsung dapat membatu menaikkan harga telur konsumsi.
fadli Reply
pemahaman masyarakat terhadap telur legal semakin meluas sehingga tidak ada lagi konsumen atau pembeli yang membeli telur illegal dan meningkatnya pembelian terhadap telur telur konsumsi